Pemuda LeuPertanian

Jual Pupuk HET dan Paket, Pemuda Leu Desak KP3

Zona Kasus
, Mei 19, 2025 WAT
Last Updated 2025-05-20T07:26:23Z
Zonakasus.com - Bima,NTB - Pemuda Desa Leu Kecamatan Bolo Salahudin, S.Pd atau lebih akrab disapa Thusan berpandangan, penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Penjualan pupuk secara paket merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, pupuk bersubsidi seharusnya menjadi solusi bagi petani agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian tanpa terbebani biaya yang tinggi apalagi sampai diharuskan membeli secara paket.

"Pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kios yang menjual pupuk di atas HET dan penjualan secara paket. Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional," tegas Thusan pada media, Selasa, (20/05/2025).

Salahudin mengatakan, penjualan pupuk di atas HET dan Penjualan secara paket semakin memperburuk kondisi petani, terutama di desa Leu Kecamatan Bolo. Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah, di mana hanya petani yang mampu dan bisa membayar harga lebih tinggi yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi.

"Kami mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan regulasi, memastikan harga pupuk subsidi sesuai dengan HET dan tidak ada lagi keharusan membeli pupuk secara paket, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan. Ini penting demi melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan sektor pertanian," Ujar Thusan.


Hasil investigasi yang dilakukan di lapangan, Salahudin juga telah mendapatkan pengakuan dari kelompok tani (poktan) ke kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penjualan secara paket. Penjualan pupuk bersubsidi di beberapa kios tercatat melebihi HET dengan harga yang mencapai Rp140 ribu sampai Rp 150 ribu per sak, bahkan lebih parahnya terjadi pemaksaan pembelian pupuk secara paketan. 

"Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Seharusnya, poktan membeli pupuk kepada kios dengan harga Rp112.500 per sak atau Rp2.250 per kilogram untuk urea, serta Rp115 ribu per sak atau Rp2.300 per kilogram untuk NPK, dan yang paling parah adanya aktivitas penjualan secara Paket oleh pengecer" jelas Salahudin.

Ia juga menambahkan, temuan terkait penyimpangan harga pupuk sudah ditemukan sejak beberapa bulan terakhir ini. 

"Ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap masalah ini. Kami berharap ke depannya pemerintah bisa lebih cepat dalam menanggapi temuan-temuan serupa. Respons cepat dan tegas dibutuhkan agar petani tidak terus dirugikan," terang Salahudin.

Merespons hal itu, Ketua KP3 Kecamatan Bolo Hj.Arabiah menyatakan aspirasi dari Masyarakat menjadi bahan evaluasi penting bagi KP3 dalam pengawasan distribusi pupuk. 

"Masukan dari Adinda Salahudin sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti sampai masalah ini terselesaikan." ujar Ketua KP3. (ZK-07)

SepekanMore