![]() |
| Sejumlah barang bukti yang diamankan. |
Dompu, zonakasus.com - Tim gabungan Polres Dompu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu padan Rabu (14/10/2026) siang, sekira pukul 11.50 Wita.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Lingkungan Karijawa Utara, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu dengan mengamankan seorang pria berinisial F (25) bersama barang bukti sabu-sabu seberat 57,28 gram (bruto).
Operasi gabungan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H melibatkan 37 orang personel dari Satresnarkoba, Sat Samapta, Propam, Satreskrim, Polwan, Satintelkam dan Satlantas.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh pada Selasa (13/10/2026) mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu gang lingkungan setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan target.
Saat petugas bergerak ke lokasi, terduga F diamankan ketika diduga hendak melakukan transaksi narkotika bersama seorang pria berinisial S. Namun, S berhasil melarikan diri saat hendak diamankan.
Dengan disaksikan dua saksi umum, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan terduga dan area sekitar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan 57,28 gram.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan satu buah kunci sepeda motor.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah sepeda motor yang digunakan terduga serta rumahnya di Kompleks Pasar Atas Dompu.
Dari kedua lokasi tersebut, tidak ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Dompu. Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan dan kerja sama masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
"Betul, Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada aparat kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan," jelas Rahmadun Siswadi.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Dompu akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Pihaknya juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terutama yang berkaitan dengan narkotika.
"Saat ini, terduga F beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Penyidik juga, tambah Kasat Narkoba, akan melakukan pendalaman guna mengungkap sumber barang haram tersebut serta memburu pria berinisial S yang melarikan diri.
"Terduga disangkakan dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika, dengan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan," pungkas Kasat Narkoba. [ZK-WG]

