![]() |
| PH tersangka S, Adv. Nurdin, S.H |
Dompu, zonakasus.com - Penasihat Hukum (PH) tersangka S (32) menanggapi adanya pemberitaan terkait dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Unit PPA Polres Dompu dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga ke Kejaksaan Negeri Dompu.
Nurdin, S.H alias Poris selaku PH tersangka menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang sedang diproses oleh Kepolisian Resor Dompu dan Kejaksaan Negeri Dompu ini," kata Poris, Sabtu (17/10/2026) malam.
"Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas, profesionalitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," sambung Poris.
Lebih jauh, pria yang sebelumnya berprofesi sebagai wartawan ini menegaskan bahwa proses hukum perkara dugaan penelantaran dalam rumah tangga tersebut tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan majelis hakim yang sah dan terbukti bersalah serta berkekuatan hukum tetap.
"Perlu kami sampaikan bahwa perkara yang diberitakan masih bersifat dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, status tersangka maupun pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah terbukti bersalah," terang Poris.
"Jadi, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang harus dilakukan melalui proses peradilan yang sah berdasarkan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjut Poris lagi.
Pria yang cukup konsisten ini berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memeriksa dan menilai seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan yang relevan secara objektif dan berimbang, termasuk hal-hal yang meringankan pihak tersangka apabila ada.
"Kami berharap agar perkara ini tidak hanya dinilai berdasarkan satu sisi keterangan saja, melainkan berdasarkan keseluruhan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.
Dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diberitakan, Poris berpandangan bahwa penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan, termasuk fakta mengenai kewajiban hukum yang relevan dan bentuk perbuatan yang dipersoalkan.
"Penilaian tersebut harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta yang terungkap, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, kami akan menggunakan hak-hak hukum yang tersedia untuk menyampaikan pembelaan dan menguji pembuktian perkara melalui mekanisme yang sah," tegas Poris.
Menurut Poris, pihaknya memahami bahwa perkara yang berkaitan dengan rumah tangga merupakan persoalan yang sensitif dan dapat berdampak terhadap kehidupan pribadi serta keluarga. Karena itu, ia mengimbau kepada semua pihak agar menghormati privasi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan tidak membentuk opini yang mendahului proses peradilan.
"Kami tetap menghormati hak pihak yang melaporkan maupun pihak yang dilaporkan untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Diakhir penyampaiannya, Poris berkomitmen akan mendampingi klien dalam menjalani setiap tahapan proses hukum dan menyampaikan pembelaan berdasarkan fakta serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami berharap perkara ini ditangani secara adil, profesional, transparan, dan sesuai hukum, sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar mencerminkan keadilan bagi semua pihak," pungkasnya. [ZK-WG]

